BEBERAPA CATATAN MENGENAI KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Abstract
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan mulai berlaku secara effektif pada tanggal 1 Oktober 1975 adalah salah satu undang-undang Nasional kita yang telah "berhasil" menciptakan pembaharuan hukum dibidang hukum perkawinan, suatu bidang yang dianggap paling peka dalam sistem hukum kita. Undang-undang ini lahir dengan segala macam keunikannya dan menimbulkan berbagai masalah sosial dalam masyarakat Indonesia yang cukup memusingkan para pengamat kita. Selain itu untuk melihat effektivitasnya undang-undang ini perlu diadakan penelitian yang seksama, pertama tentang pelaksanaan ketentuan hukum adat diberbagai daerah dalam pelaksanaan perkawinan dan taraf sinkronisasi antara hukum adat dengan peraturan-peraturan yang ada didalam Undang-undang No.l Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol13.no5.980
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1983 Abdurrahman Abdurrahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.