ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK) DI PENGADILAN NEGERI BELUM ADA UNIFIKASI HUKUMNYA
Abstract
Secara umum, lembaga adopsi diperlukan adlaah didorong 2 (dua) kepentingan yang saling berkaitan, disatu pihak demi kepentingan si anak satu pihak demi kepentingan si anak dan dilain pihak untuk kepentingan orang tua angkat. (prinsip umum). Meskipun undang-undang tentang adopsi belum ada secara khusus, pelayanan Pengadilan kepada masyarakat dapat dikatakan telah didasarkan pada prinsip umum di atas dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan adat/kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Di luar ketentuan-ketentuan adat/kebiasaan, perlu dikemukakan beberapa sumber yang juga dijadikan pedoman untuk pengesyahan anak angkat
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol11.no4.851
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1981 Panggabean Panggabean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.