ESPAKTASI PENGELOLAAN TANAH TERLANTAR OLEH BAITUL MAL DALAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Sari
Baitul Mal merupakan lembaga yang berwenang sebagai pengelola harta agama yang dibentuk atas dasar kekhususan Aceh dalam menjalankan syari’at Islam. Wewenang Baitul Mal dalam mengelola harta agama diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, dimana salah satu wewenang Baitul Mal adalah mengelola harta/tanah yang ditinggalkan pemilik dan ahli warisnya. Tanah yang ditinggalkan pemilik dan ahli warisnya merujuk pada ketentuan berlaku disebut sebagai tanah terlantar yang dikuasai oleh negara. Sejatinya pengelolaan tanah terlantar diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang mana dapat dikelola oleh Baitul Mal. Hal ini tentu selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Namun, pelaksanaan wewenang Baitul Mal tersebut menjadi terkendala akibat kurang jelasnya regulasi dan kontra wewenang dengan Badan Pertanah Nasional. Apabila wewenang Baitul Mal dalam mengelola tanah terlantar jelas dengan konsep inovatif maka akan mewujudkan espaktasi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik
Kata Kunci
Pengelolaan Tanah Terlantar, Baitul Mal, Kesejahteraan Masyarakat
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol46.no4.80
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##