ADOPSI PRINSIP PERMANENT SOVEREIGNTY OVER NATURAL RESOURCES MIGAS
Sari
Kekhasan pengaturan investasi kegiatan usaha hulu Migas terkait dengan konsekuensi peran negara yang cukup besar. Hal ini dikarenakan sektor hulu Migas memerlukan investasi biaya kapital yang relatif besar; risiko tinggi, penggunaan teknologi canggih, dan sumber daya manusia terlatih. Namun demikian, investasi di kegiatan usaha hulu Migas juga memberi keuntungan yang besar. Oleh karena itu negara-negara penghasil Migas berupaya memaksimalkan kendali penuh atas urusan operasi, produksi, manajemen, dan pemasaran. Hal ini didukung oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2158 (XXI) 25 November 1966 Tentang Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) yang menyerukan kepada negara produsen minyak untuk memaksimalkan investasi sumber daya alam Migas. Berakar pada hak penentuan nasib sendiri dengan tujuan utama pembangunan ekonomi untuk negara berkembang, prinsip PSNR dibangun sebagai hak prerogatif kedaulatan negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 002/PUU-I/ 2003 dan Nomor: 36/PUU-X/2012 patut diapresiasi karena mengoreksi substansi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol46.no4.69
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##