MP3 DITINJAU DARI ASPEK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
Penulis menjelaskan tentang hak copy yang termasuk banyak minat Pihak seperti pemilik hak cipta yang dibuat atau dimiliki partai tersebut Mendapatkannya dari Para pihak adalah pencipta, perusahaan rekaman, Dan lembaga penyiaran. Pelanggaran terhadap hak copy harus Menyumbangkan kerugian masing-masing pihak dalam tingkat ketertarikan dan hak mereka. Reproduksi Melalui konten musik ke format digital di Indonesia harus sesuai Berdasarkan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Copy Hak yang mengatur lisensi yang telah diatur sebelumnya.
Keywords
aspek hukum, kekayaan intelektual, format musik digital
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol36.no2.669
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2006 Theresia Yulia Adriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.