Beberapa Permasalahan Yuridis Pengelolaan Keuangan Negara
Abstract
Apabila kita berbicara mengenai keuangan negara maka titik tolak tetap berpijak pada konstitusi negara, yakni UUD 1945. Sebenamya dasar hukum tersebut dapat kita lihat pada pasal 23, sedang mengenai pengelolaan keuangan negara memakai ICW 1925. Mengenai definisi keuangan negara tidak ada definisi yang tepat mengenai hal ini. Pada kesempatan ini penulis mencoba memaparkan aspek yuridis keuangan negara Republik Indonesia.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol22.no3.378
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1992 Safry Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.