Sikap Negara dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum bagi Warga Negara dan Pelaksanaan UU Perkawinan yang Berlaku
Abstract
Sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi negara memberikan perlindungan hukum bagi setiap warganegaranya sesuai cita hukum dan kaidah fundamental negara. Berkaitan dengan
sinyalemen beberapa pendapat mengenai perkawinan antar agama, menurut pandangan
penulis, sebenarnya perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama, dan berbagai cara pengungkapannya, sesungguhnya tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam negara Republik Indonesia.
sinyalemen beberapa pendapat mengenai perkawinan antar agama, menurut pandangan
penulis, sebenarnya perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama, dan berbagai cara pengungkapannya, sesungguhnya tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam negara Republik Indonesia.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol22.no2.370
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1992 H. Mohammad Daud Ali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.