Hubungan Kebijakan, Hukum, dan Administrasi Pajak
Abstract
Karya tulis ini menguraikan hubungan antara
tiga unsur pokok dari sistem perpajakan atas
penghasilan, yaitu kebijakan pajak, hukum
pajak dan administrasi pajak. Pada saat
dilakukan "tax policy options" telah harus
dikaji efektifitas dari perlakuan pajak yang
dipilih untuk mencapai tujuan sistem perpajakan.
Hukum pajak menciptakan kepastian
hukum dan menjamin keadilan dalam pemungutan
pajak, sambil menyediakan sarana
yuridis yang menggiring pelaksanaan pemungutan
pajak ke tujuan sistem perpajakan yang
bersangkutan.
tiga unsur pokok dari sistem perpajakan atas
penghasilan, yaitu kebijakan pajak, hukum
pajak dan administrasi pajak. Pada saat
dilakukan "tax policy options" telah harus
dikaji efektifitas dari perlakuan pajak yang
dipilih untuk mencapai tujuan sistem perpajakan.
Hukum pajak menciptakan kepastian
hukum dan menjamin keadilan dalam pemungutan
pajak, sambil menyediakan sarana
yuridis yang menggiring pelaksanaan pemungutan
pajak ke tujuan sistem perpajakan yang
bersangkutan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol30.no3.317
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2000 R. Mansyuri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.