URGENSI PRINSIP NON-DISKRIMINASI DALAM REGULASI UNTUK PENGARUS-UTAMAAN KESETARAAN GENDER
Abstract
Diskriminasi terhadap perempuan seakan telah menjadi bagian dari perkembangan jaman karena terjadi sejak ratusan tahun silam hingga saat ini. Oleh karena itu, persoalan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi topik yang menarik dan penting untuk didiskusikan baik di tingkat global maupun di Indonesia. Upaya untuk meminimalisir adanya diskriminasi terhadap perempuan sebenarnya telah banyak dilakukan dengan menetapkan konsensus global yang tercantum di berbagai instrumen hukum seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Instrumen-instrumen tersebut secara tegas menyatakan tentang keharusan negara-negara untuk menerapkan prinsip non diskriminasi dan persamaan hak untuk semua orang termasuk perempuan. Namun faktanya, setelah lebih dari lima abad konsensus tersebut ditetapkan, diskriminasi terhadap perempuan masih terus terjadi, temasuk diskriminasi dalam regulasi seperti yang terjadi di Indonesia
Keywords
Non-diskriminasi, Regulasi, Perempuan, Indonesia
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3129
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Anisatul Hamidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.