PROBLEMATIKA PENGATURAN MENGENAI BENTUK BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis disharmoni pengaturan di bidang ketenagalistrikan. Salah satu potensi disharmoni tersebut berkaitan dengan pengaturan mengenai bentuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2866
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Vioxcy Ananta Putra, Eny Sulistyowati, Muh Ali Masnun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.