DELIK POLITIK DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Dalam hukum pidana Indonesia, penentuan suatu perbuatan pidana di dasarkan pada asas legalitas (principle of legality). Delik politik, apabila dihubungkan dengan prinsip dalam asas legalitas tersebut akan dijumpai problematika hukum terkait definisinya yang tidak diatur dalam satupun rumusan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan utama yakni: Pertama, untuk mengetahui parameter delik politik dalam hukum pidana di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui proyeksi pengaturan delik politik dimasa mendatang. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif dalam upaya menemukan jawaban atas pertanyaan hukum yang telah dirumuskan. Penggalian data sekunder digunakan dengan didukung oleh beberapa pendekatan yang digunakan melalui statute approach, conceptual approach dan comparative approach yang dikonstruksikan secara kualitatif guna mengambil kesimpulan akhir pada kesimpulan dengan logika deduktif-induktif secara bergantian.
Keywords
Hukum Pidana, Delik Politik, Parameter
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2859
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 David Hardiago

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.