PEMBERLAKUAN SISTEM SATU ORANG SATU SUARA (ONE MAN ONE VOTE) DALAM PEMILIHAN PENGURUS DAN PENGAWAS PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Abstract
Pasal 19 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 Tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun memberlakukan pemilihan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun hanya dengan suara terbanyak (tanpa mengutamakan jalan musyawarah) dan dengan sistem satu orang satu suara (one man one vote), serta dengan syarat-syarat yang hanya dapat dipenuhi oleh Pemilik. Dengan demikian dapat disepakati bahwa pemilihan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun merupakan hak suara kepemilikan. Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui atau mengungkapkan latar belakang atau pertimbangan-pertimbangan diberlakukannya sistem one man one vote dalam pemilihan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Pengurus Satuan Rumah Susun, dan menganalisis sejauh mana ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip hak suara di bidang Hukum Rumah Susun
Keywords
Pemilihan, Pengurus dan Pengawas, PPPSRS
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2855
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jerry Stevenson, Mella Ismelina F.R

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.