PERATURAN PRESIDEN NO. 125/ 2016 SEBAGAI KATALIS PERUBAHAN DALAM KEBIJAKAN PENYELAMATAN KAPAL PENGUNGSI ROHINGYA
Abstract
Makalah ini menggabungkan diskusi dan makalah yang dipresentasikan pada Lokakarya 'Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016 tentang Perlakuan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia: Peluang dan Tantangan', yang diadakan di Fakultas Hukum (Fakultas Hukum), Universitas Indonesia, di Maret 2018. Argumen dalam tulisan ini, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 kemungkinan tidak akan berlaku, telah dibenarkan oleh tindakan nelayan asal Aceh yang pada tahun 2020 mendaratkan 99 pengungsi Rohingya usai pemerintah. Indonesia menolak membantu mereka. PerPres 125/16 tidak memuat persyaratan yang jelas dan tidak ambigu untuk menyelamatkan dan menurunkan pencari suaka yang ditemukan di laut; itu hanya memberdayakan BASNARAS untuk melakukannya. Ada kesenjangan antara kewenangan tersebut dan mandat UNHCR untuk memproses pengungsi di wilayah Indonesia, karena tidak ada kewajiban yang dinyatakan untuk menurunkan pencari suaka untuk tujuan penentuan status pengungsi
Keywords
peraturan presiden; pengungsi; pencari suaka; Rohingya
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2770
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Susan Kneebone

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.