TELAAH YURIDIS TERHADAP SURAT EDARAN KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG NO. 2/SE-HT.02.01/VI/2019
Abstract
Undang-Undang Pokok Agararia (UUPA) mengatur bahwa subjek hukum hak atas tanah, termasuk tanah yang berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Hal yang berbeda terjadi ketika dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Agararia dan Tata Ruang (ATR), yang menyatakan Persekutuan Komanditer (CV) dapat mengajukan permohonan hak atas tanah berupa HGB. Perbedaan substansi aturan ini akan dianalisis dengan menggunaan metode penulisan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Tulisan ini akan menjelaskan status hukum CV di Indonesia, Pengaturan perolehan HGB di Indonesia, sehingga nantinya akan mendapat simpulan untuk menjawab pertanyaan apakan CV dapat memiliki HGB di Indonesia
Keywords
CV; Subjek Hukum; HGB
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2761
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Nur Adhim, Siti Mahmudah, Kornelius Benuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.