PENDANAAN PIHAK KETIGA (THIRD PARTY FUNDING) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DAN KEMUNGKINAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
Abstract
Konsep Third Party Funding (TPF) adalah suatu metode alternatif pendanaan yang biasanya ditemukan dalam proses penyelesaian sengketa (dispute resolution). Belakangan ini, konsep TPF kerap ditemukan dalam proses penyelesaian sengketa arbitrase internasional baik arbitrase komersial (commercial arbitration) maupun arbitrase investasi (investment arbitration). Tulisan ini menganalisis konsep dan praktik TPF di berbagai negara, dan kemungkinan penerapannya di Indonesia. Secara khusus, tulisan ini membahas upaya-upaya pengaturan TPF dalam hukum nasional di beberapa negara dan dalam hukum internasional, isu-isu penting dalam TPF dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa arbitrase, dan kemungkinan pengaturan konsep TPF ke dalam penyelesaian sengketa arbitrase di Indonesia
Keywords
Third Party Funding, Arbitrase, Perjanjian Pendanaan, Perjanjian Arbitrase
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2595
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Yetty Komalasari Dewi, Carissa T.A. Temenggung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.