DIRECTOR'S DUTY TO EMPLOYEES: AT THE BORDERS OF CORPORATE LAW AND LABOUR LAW

Hesty D Lestari

Sari


Abstrak
Telah lama diperdebatkan apakah direktur perusahaan dalam menjalankan tugasnya untuk perusahaan harus memusatkan perhatian hanya pada keuntungan pemegang saham atau pada berbagai kelompok dengan siapa perusahaan memiliki kepentingan, seperti karyawan, konsumen, kreditur dan pemasok. Konsepsi tradisional dari korporasi yang pertama adalah menguntungkan, sedangkan yang modern memilih nanti. Hukum perusahaan modern mengakui peran karyawan dalam rangka tata kelola perusahaan. Konsekuensinya, direktur berhutang sebuah kewajiban kepada karyawan dalam pengambilan keputusan-keputusannya. Karena hukum perburuhan tidak selalu efektif dalam melindungi kepentingan karyawan,
perlu bagi hukum perusahaan untuk menangani hal ini. Hukum perusahaan Indonesia masih berfokus pada kepentingan pemegang saham.

Kata Kunci


pemegang saham yang berfokus pada model, para pemangku kepentingan yang berfokus model, tugas direktur, ESOP, co-penentuan

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol41.no3.250

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##