ANALlSIS HUKUM ISLAM TERHADAP LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Sari
Abstrak
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), adalah suatu lembaga independen, yang
berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam melaksanakan
fungsi tersebut, LPS memiliki tugas, antara lain: (1) merumuskan dan menetapkan
kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; (2) melaksanakan penjaminan
simpanan; (3) merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif
memelihara stabilitas sistem perbankan; (4) merumuskan, menetapkan, dan
melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik;
dan (5) melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik. Dalam
rangka perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana menurut UU LPS,
LPS belum benar-benar mendapatkan perlindungan hukum, khususnya dalam
hubungan hukum publik antara LPS dengan nasabah penyimpan dana. LPS tidak
dikenal dalam Hukum Islam, tetapi dikenal suatu lembaga yang memiliki salah satu
fungsi sebagaimana LPS yaitu Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang lelah dikenal
dalam lalu lintas perekonomian islam sejak jaman Rasulullah saw. Kedudukan BMT
dalam Hukum Islam, adalah: Pertama, merupakan lembaga hukum publik yang
bergerak dalam lapangan masyarakat umum, bukan secara individu. Baitul Mal
tidak hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi umat, melainkan sebuah
lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran keuangan dari
Pemerintahan Islam (Khilafah). Kedua, bagian dari institusi negara yang mengurusi
pemasukan dan pengeluaran keuangan negara. Terdapat perbedaan, antara LPS
dan Baitul Mal sebagai lembaga penjaminan simpanan, yaitu: Pertama, LPS dalam
sistem perbankan konvensional, pemasukan hanya berasal dari satu sumber yaitu
nasabah bank dan peruntukkan juga hanya bagi nasabah peyimpan dana. Sedangkan
dalam konsep Baitul Mal, pendapatan Baitul Mal diperoleh dari berbagai sumber
sesuai dengan hukum-hukum syara', maka peruntukkan/pengeluarannya pun harus
sesuai dengan apa yang lelah ditetapkan oleh hukum syara' yang bersifat
qathi '/pasti. Kedua, LPS sebagai lembaga penjamin simpanan dengan cara
mengambil sumber dana dari nasabah penyimpan dana dan salah satu penggunaan
adalah sebagai penjaminan simpanan bagi nasabah itu sendiri dalam perspektif Hukum Islam memiliki makna yang lebih sempit, karena hanya bagian dari BMT yaitu bidang Fa'i-Kharaj, khususnya seksi anggaran belanja negara-pengendalian
umum-lembaga penjamin keuangan (LPS).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), adalah suatu lembaga independen, yang
berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam melaksanakan
fungsi tersebut, LPS memiliki tugas, antara lain: (1) merumuskan dan menetapkan
kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; (2) melaksanakan penjaminan
simpanan; (3) merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif
memelihara stabilitas sistem perbankan; (4) merumuskan, menetapkan, dan
melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik;
dan (5) melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik. Dalam
rangka perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana menurut UU LPS,
LPS belum benar-benar mendapatkan perlindungan hukum, khususnya dalam
hubungan hukum publik antara LPS dengan nasabah penyimpan dana. LPS tidak
dikenal dalam Hukum Islam, tetapi dikenal suatu lembaga yang memiliki salah satu
fungsi sebagaimana LPS yaitu Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang lelah dikenal
dalam lalu lintas perekonomian islam sejak jaman Rasulullah saw. Kedudukan BMT
dalam Hukum Islam, adalah: Pertama, merupakan lembaga hukum publik yang
bergerak dalam lapangan masyarakat umum, bukan secara individu. Baitul Mal
tidak hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi umat, melainkan sebuah
lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran keuangan dari
Pemerintahan Islam (Khilafah). Kedua, bagian dari institusi negara yang mengurusi
pemasukan dan pengeluaran keuangan negara. Terdapat perbedaan, antara LPS
dan Baitul Mal sebagai lembaga penjaminan simpanan, yaitu: Pertama, LPS dalam
sistem perbankan konvensional, pemasukan hanya berasal dari satu sumber yaitu
nasabah bank dan peruntukkan juga hanya bagi nasabah peyimpan dana. Sedangkan
dalam konsep Baitul Mal, pendapatan Baitul Mal diperoleh dari berbagai sumber
sesuai dengan hukum-hukum syara', maka peruntukkan/pengeluarannya pun harus
sesuai dengan apa yang lelah ditetapkan oleh hukum syara' yang bersifat
qathi '/pasti. Kedua, LPS sebagai lembaga penjamin simpanan dengan cara
mengambil sumber dana dari nasabah penyimpan dana dan salah satu penggunaan
adalah sebagai penjaminan simpanan bagi nasabah itu sendiri dalam perspektif Hukum Islam memiliki makna yang lebih sempit, karena hanya bagian dari BMT yaitu bidang Fa'i-Kharaj, khususnya seksi anggaran belanja negara-pengendalian
umum-lembaga penjamin keuangan (LPS).
Kata Kunci
lembaga penjamin simpanan (LPS), nasabah penyimpan dana, baitul mal wat tamwil (BMT)
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol41.no2.244
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##