ANALISIS FILOSOFIS PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PERGANTIAN (PERUBAHAN) KAIDAH HUKUM DASAR NEGARA

Agussalim Andi Gadjong

Sari


Abstrak
Pemerintahan Daerah di Indonesia mendapatkan justifikasi filosofis dalam cita dan idea
bernegara yang digagas oleh "The Founding Father" dalam perdebatan perumusan dan
penyusunan konstitusi dalam pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Norma UUD
NRI Tahun 1945 secara tekstual dalam kaidah Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B
mengamanatkan figur hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah sebagai satu
kesatuan dalam konsep bentuk dan susunan negara "Kesatuan dan Republik". Sementara
disisi lainnya, konsepsi negara kesatuan cenderung terjadinya sentralisasi, tetapi dalam
konteks pelaksanaan pemerintahan di NKRI tetap mengedepankan perwujudan
desentralisasi pemerintahan di daerah yang diikuti proses dan mekanisme terjadinya pendelegasian kewenangan dalam memberikan keleluasaan daerah untuk berkreasi dengan
sumber daya manusia dan sumber daya alam dalam memajukan pembangunan di
daerahnya. Namun, dalam proses pendelegasian kewenangan dalam mekanisme penyerahan
dan pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui penerapan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, tidak meninggalkan aspek kesatuan dalam kerangkan negara kesatuan. Karena hakekat penguatan otonomi tidak berarti lepas dan seluas-luasnya tanpa pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah pusat

Kata Kunci


UUD 1945, desentralisasi, otonomi

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol41.no1.243

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##