ANALISIS HUKUM TATA NEGARA: SISTEM PENETAPAN GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PASAL 18 AYAT (4) UUD 1945
Sari
Abstrak
Pemerintahan keistimewaan pada suatu daerah pada dasarnya merujuk pada: (1) nilai
historis, (2) nilai-nilai genekologis; (3) nilai sosial-budaya, selain juga nilai yuridis. Daerah
Istimewa Yogyakarta, baik secara historis maupun yuridis memiliki legitimasi yang kuat
sebagai daerah istimewa. Secara historis, Pertama, status keistimewaan Yogyakarta
merupakan pilihan politik sadar yang diambil penguasa Yogyakarta, yakni Sultan HB IX dan Paku Alam VIII, dan bukan pemberian dari entitas politik nasional. Kedua, Yogyakarta
memberikan rang wilayah dan penduduk yang kongkrit bagi Indonesia awal. Ketiga,
Yogyakarta menjadi kekuatan penyelamat ketika Indonesia berada dalam situasi krisis untuk
mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sedangkan secara yuridis
yaitu Pertama, adanya konsistensi pada level yuridis yang mengakui keberadaan suatu
daerah yang bersifat istimewa. Kedua, konsistensi pengakuan atas status keistimewaan
sebuah daerah, tidak diikuti oleh pengaturan yang bersifat komprehensif mengenai substansi
keistimewaan sebuah daerah. Keistimewaan DIY juga tercermin dalam mekanisme pengisian
jabatan Gubernur Kepada Daerah dan Wakil Gubernur, dengan sistem pengangkatan/penetapan Sri Sultan dan Sri Pakualam secara langsung oleh Presiden. Secara
konstitusional sistem penetapan Hamengku Buwono X dan Sri Pakualam, sebagai Gubernur
dan Wakil Gubernur DIY tidaklah bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusionai) selama
penetapan tersebut memperoleh legitimasi dari masyarakat (masyarakat menghendakinya).
Pemerintahan keistimewaan pada suatu daerah pada dasarnya merujuk pada: (1) nilai
historis, (2) nilai-nilai genekologis; (3) nilai sosial-budaya, selain juga nilai yuridis. Daerah
Istimewa Yogyakarta, baik secara historis maupun yuridis memiliki legitimasi yang kuat
sebagai daerah istimewa. Secara historis, Pertama, status keistimewaan Yogyakarta
merupakan pilihan politik sadar yang diambil penguasa Yogyakarta, yakni Sultan HB IX dan Paku Alam VIII, dan bukan pemberian dari entitas politik nasional. Kedua, Yogyakarta
memberikan rang wilayah dan penduduk yang kongkrit bagi Indonesia awal. Ketiga,
Yogyakarta menjadi kekuatan penyelamat ketika Indonesia berada dalam situasi krisis untuk
mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sedangkan secara yuridis
yaitu Pertama, adanya konsistensi pada level yuridis yang mengakui keberadaan suatu
daerah yang bersifat istimewa. Kedua, konsistensi pengakuan atas status keistimewaan
sebuah daerah, tidak diikuti oleh pengaturan yang bersifat komprehensif mengenai substansi
keistimewaan sebuah daerah. Keistimewaan DIY juga tercermin dalam mekanisme pengisian
jabatan Gubernur Kepada Daerah dan Wakil Gubernur, dengan sistem pengangkatan/penetapan Sri Sultan dan Sri Pakualam secara langsung oleh Presiden. Secara
konstitusional sistem penetapan Hamengku Buwono X dan Sri Pakualam, sebagai Gubernur
dan Wakil Gubernur DIY tidaklah bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusionai) selama
penetapan tersebut memperoleh legitimasi dari masyarakat (masyarakat menghendakinya).
Kata Kunci
Keistimewaan D1Y, Sistem Penelapan Gubernur Kepala Daerah DIY, Sistem Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan UUD 1945
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol41.no1.242
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##