LARANGAN UNTUK PEMINDAHAN TANAH DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT BALI: PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL

I Made Suwitra

Sari


Abstrak
Tradisi sebagai tanah komunal yang disewakan secara individual, baik dalam bentuk
Pekarangan Desa atau Ayahan Desa, memiliki aspek religius dan komunal karena selalu
melekat pada ayahan sebagai bentuk kewajiban individu dari penyewa untuk melayani adat
desa mereka, Tapi, akhir-akhir ini, sebagian besar lahan telah dikonversi menjadi lahan
individu penuh berdasarkan UU No 5 tahun J 960, sehingga tanah tidak memiliki aspek
komunal dan agama, tetapi memiliki fungsi sosial dalam bentuk sekularisme, Di beberapa
adat desa di Bali saat pemindahan dari penyewaan tanah komunal tidak dapat dihindari
dapat membuat konflik karena sampai sekarang belum ada perjanjian yang jelas dalam
memahami penyewaan, kepemilikan, termasuk pemidahan, yang untuk saat ini pemahaman
ini hanya dalam hubungannya dengan hak penyewa, bukan status tanah.

Kata Kunci


pemindahan, tanah komunal, ayahan, konflik

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol41.no1.241

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##