URGENSI PENGATURAN STRICT LIABILITY DALAM RANCANGAN AMANDEMEN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sari
Abstrak
Inti dari product liability adalah pelaku bertanggungjawab atas kerusakan, kecacatan,
penjelasan, ketidaknyamanan dan penderitaan yang dialami oleh konsumen karena
pemakaian atau mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkannya. Product Liability
umumnya disebut juga dengan istilah tanggung jawab produk, tanggung gugat produk, atau
tanggung jawab produsen. Di dalam praktek pun, adagium yang menyatakan bahwa konsumen selaku pembeli harus hati-hati (caveat emptor) masihlah sangat relevan. Banyak kendala-kendala yang dihadapi dalam mewujudkan prinsip tersebut agar dapat diterapkan
secara adil dan tepat.
Inti dari product liability adalah pelaku bertanggungjawab atas kerusakan, kecacatan,
penjelasan, ketidaknyamanan dan penderitaan yang dialami oleh konsumen karena
pemakaian atau mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkannya. Product Liability
umumnya disebut juga dengan istilah tanggung jawab produk, tanggung gugat produk, atau
tanggung jawab produsen. Di dalam praktek pun, adagium yang menyatakan bahwa konsumen selaku pembeli harus hati-hati (caveat emptor) masihlah sangat relevan. Banyak kendala-kendala yang dihadapi dalam mewujudkan prinsip tersebut agar dapat diterapkan
secara adil dan tepat.
Kata Kunci
konsumen, strict liability, prinsip tanggungjawab
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol41.no1.239
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##