PERJANJIAN ASURANSI PERTANIAN PADA PROGRAM KETAHANAN PANGAN OLEH PEMERINTAH
Abstract
Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan, pemerintah berupaya melindungi hasil pertanian dengan cara program asuransi pertanian. Perusahaan asuransi bertanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada petani apabila terjadi kerugian yang diakibatkan oleh risiko misalnya banjir, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tumbuhan. Perlindungan hukum bagi petani diberikan sesuai dengan hak-hak petani yang diamanatkan oleh undang-undang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum yang relevan dan melakukan telaah mengenai konsep-konsep hukum. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk meneliti pertanggungjawaban perusahaan asuransi dan perlindungan hukum bagi petani terhadap perjanjian asuransi pertanian pada program ketahanan pangan oleh pemerintah.
Keywords
Ketahanan Pangan, Asuransi Pertanian, Perlindungan Hukum Petani
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2189
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Zahry Vandawati, Rizki Dermawan, Hilda Yunita Sabrie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.