PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN AKIBAT PERJANJIAN BAKU DAN KLAUSULA BAKU PASCA KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK), maka terdapat 2 (dua) buah undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK). Tulisan ini akan membahas dan menganalis penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif/yuridis dogmatis. Dalam akhir tulisan disampaikan beberapa kesimpulan tentang penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan UUOJK atau berdasarkan UUPK
Keywords
OJK, Undang-Undang, Konsumen, Normatif
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol48.no4.1805
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 A Dwi Rachmanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.