SESAT PIKIR APLIKASI HERMENEUTIKA HUKUM MENURUT HANS-GEORG GADAMER
Abstract
Beberapa para sarjana hukum itu menafsirkan secara metodologis tulisan hukum yang dihasilkannya, sambil mencari pendasaran filosofisnya dengan merujuk hermeneutika hukumnya Hans-Georg Gadamer. Hermeneutika ini adalah bagian dari hermeneutika filosofis yang dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, selain teologi dan filologi. Oleh karena itu, hermeneutika ini bekerja secara umum dan dalam tataran ontologis. Pemahaman demikian justru tidak dikenal dalam ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih berkarater metodologis, hal yang jelas-jelas ditentang oleh Gadamer. Pandangan ahli hukum yang demikian bisa secara potensial membuat sesat pikir atas gagasan Gadamer mengenai hermeneutika hukum
Keywords
Hermeneutika Hukum, Interpretasi, Ilmu Hukum, Dogmatik Hukum
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1670
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Fernando Manullang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.