DILEMA KOMERSIALISASI PENGETAHUAN TRADISIONAL DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: ANTARA PERLINDUNGAN DAN PEMBAGIAN MANFAAT
Abstract
Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional secara komersial ditujukan untuk kepentingan ekonomi nasional, khususnya untuk kesejahteraan masyarakat adat selaku pemilik Pengetahuan Tradisional. Indonesia yang memiliki banyak masyarakat adat, juga memiliki Pengetahuan Tradisional yang banyak dan beragam. Dengan semakin terbukanya kesempatan bagi pihak selain pemilik Pengetahuan Tradisional untuk memanfaatkan Pengetahuan Tradisional tersebut, kedudukan peraturan yang mengatur tentang komersialisasi Pengetahuan Tradisional menjadi semakin strategis. Sehingga pengelolaan terhadap perlindungan Pengetahuan Tradisional bagi Indonesia sudah menjadi suatu kebutuhan yang sangat mendesak. Tanpa adanya peraturan perlindungan Pengetahuan Tradisional yang memadai, pelanggaran hukum terkait Pengetahuan Tradisional akan terus terjadi. Di samping itu, pemanfaatan Pengetahuan Tradisional terkait penggunaannya secara komersial harus menetapkan prinsip pembagian manfaat yang adil kepada masyarakat adat sebagai pemilik asli dari Pengetahuan Tradisional tersebut. Pembagian manfaat dapat dirupakan dalam bentuk pemberian kompensasi moneter maupun dalam bentuk kompensasi non-moneter.
Keywords
Pengetahuan Tradisional, Perlindungan Hukum, dan Pembagian Manfaat.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/.vol48.no1.1600
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Miqdad Abdullah Siddiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.