TINDAKAN HUKUM ADMINISTRASI (NEGARA) PERPAJAKAN YANG DAPAT BERAKIBAT PADA TINDAKAN PIDANA
Abstract
Kewenangan besar yang dimiliki oleh fiskus dalam berbagai hal, terutama dalam menetapkan pengurangan atau penghapusan pajak, rentan terhadap pelecehan. Tindakan administratif dalam bentuk keputusan pajak akan berakhir sebagai tindak pidana jika itu merupakan penyalahgunaan wewenang atau melanggar hukum. Bahkan, ada banyak fiskus yang melakukan tindakan administrative perpajakan yang menyimpang diluar otoritas untuk kepentingan pribadi mereka sendiri atau dari pembayar pajak. Tentu saja, hal ini menghasilkan kerugian negara yang memenuhi syarat sebagai tindak pidana. Ini menimbulkan pertanyaan: Tindakan administratif perpajakan mana yang sah dan mana yang merupakan tindak pidana?
Keywords
pajak, tindakan administratif perpajakan, tindak pidana
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/.vol48.no1.1598
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Harsanto Nursadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.