KONSTITUSIONALITAS KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Ketetapan MPR merupakan salah satu dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penempatan Ketetapan MPR kembali dalam hierarki peraturan perundang-undangan setelah sebelumnya dihapuskan dalam hierarki peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menimbulkan permasalahan seperti ketetapan MPR yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dilakukan pengujian baik oleh Mahkamah Konstitusi ataupun Mahkamah Agung. Dengan tidak dapat diujinya ketetapan MPR, maka akan menimbulkan permasalahan terkait dengan eksistensi kedudukan ketetapan MPR dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Keywords
Ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, pengujian
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/.vol48.no1.1596
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Meirina Fajarwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.