URGENSI PENGADILAN AGAMA SEBAGAI PENYELESAI SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Abstract
Mengkaji urgensi/keutamaan Pengadilan Agama sebagai penyelesai sengketa ekonomi syariah. Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 memberikan perluasan kewenangan pada Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus sengketa ekonomi syariah. Perluasan kewenangan membawa konsekuensi hukum Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa ekonomi syariah. Pengalihan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan perluasan kewenangan pengadilan agama menarik untuk dikaji dari sisi urgensinya. Kajian melalui pendekatan perundang-undangan sebagai penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan penelitian terhadap asas-asas hukum ekonomi syariah, asas hukum penyelesaian sengketa, sistematik hukum, taraf singkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Mahkamah Agung telah ikut berkontribusi membina Pengadilan Agama sebagai penyelesai sengketa ekonomi syariah. Dilengkapi keberadaan hukum materil dan formil yang khusus hanya berlaku di lingkungan peradilan agama, perekrutan pejabat dan fungsional yang mensyaratkan latar belakang agama Islam. Memang
seharusnya Pengadilan Agamalah yang lebih utama untuk memutus sengketa ekonomi syariah. Urgensi Pengadilan Agama sebagai penyelesai sengketa ekonomi syariah terutama untuk lebih memenuhi prinsip syariahnya.
seharusnya Pengadilan Agamalah yang lebih utama untuk memutus sengketa ekonomi syariah. Urgensi Pengadilan Agama sebagai penyelesai sengketa ekonomi syariah terutama untuk lebih memenuhi prinsip syariahnya.
Keywords
urgensi, pengadilan agama, sengketa, ekonomi syariah
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol43.no2.1489
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Sufiarina Sufiarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.