Advokat dan Penegakan Hukum dalam Perspektif Peradilan Pidana
Abstract
Advokat adalah salah satu profesi hukum yang berada dalam sektor swasta, sama seperti konsultan hukum, corporate lawyer dan lain-lain. Profesi hukum selain yang berada di sektor swasta ini, banyak juga berada dalam sektor pemerintahan, seperti anggota DPR, biro-biro hukum departemen dan lain sebagainya. Jadi profesi hukum itu hampir di segala aktivitas
masyarakat muncul. Hal ini logis, karena hukum selalu mengikuti aktivitas sosial (ubi societas, ibi lex est).
masyarakat muncul. Hal ini logis, karena hukum selalu mengikuti aktivitas sosial (ubi societas, ibi lex est).
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol17.no6.1393
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1987 Luhut M.P. Pangaribuan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.