EVALUASI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (STUDI ATAS KEBUTUHAN, PERAN DAN KUALITAS PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI JAKARTA DAN BANDUNG PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NO. 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI)
Sari
Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk sebagai salah satu lembaga yang berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun dalam pelaksanaannya tidak lepas dari permasalahan internal dan eksternal sebagai buah tuntutan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sangat kuat dari masyarakat. Sistem rekrutmen hakim, integritas hakim, kualitas putusan hakim, sarana dan prasarana, dan organisasi pengadilan tindak pidana korupsi merupakan permasalahan internal yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah kabupaten/ kota telah menambah beban permasalahan pengadilan tersebut. Kualitas dan kuantitas hakim ad hoc yang memeriksa perkara merupakan persoalan tersendiri yang saat ini tengah menjadi perhatian masyarakat. Penelitian ini akan mencoba melakukan penilaian atas kebutuhan dan kualitas hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Hasil dari riset ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk menyelesaikan permasalahan perihal kinerja pengadilan Tindak Pidana.
Kata Kunci
pengadilan khusus; hakim ad hoc; korupsi; hukum; komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol44.no1.13
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##