Kebijakan Editorial

Fokus dan Ruang Lingkup

Jurnal Hukum & Pembangunan (JHP) merupakan salah satu jurnal ilmiah hukum tertua di Indonesia. Terbit sejak tahun 1971, topik yang dimuat meliputi berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain:

-          dasar-dasar ilmu hukum

-          hukum perdata

-          hukum pidana

-          hukum acara

-          hukum ekonomi dan bisnis

-          hukum tata negara

-          hukum administrasi negara

-          hukum internasional

-          hukum dan masyarakat

 

Selain itu, JHP juga menerima naskah dengan topik hukum yang memiliki persimpangan dengan bidang keilmuan lain seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, analisa ekonomi dari hukum, dan lainnya.

 

Terbit 4 (empat) kali setahun, tiap bulan Maret, Juni, September dan Desember. Masing-masing edisi memuat 15 artikel, baik itu artikel konseptual maupun artikel penelitian. JHP menerbitkan artikel dalam bahasa Bahasa Indonesia, dan menerima artikel dalam Bahasa Inggris.

 

===

Jurnal Hukum & Pembangunan (JHP) is one of the oldest published law journal in  Indonesia. Published since 1971, JHP focused on various subdiscipline of the legal science, among others:

-          basic principle of jurisprudence

-          private law

-          criminal law

-          procedural law

-          economic and business law

-          constiutional law

-          administrative law

-          international law

-          law and society

 

Other than forementioned field, JHP also accepts articles which cover the topic on the cross section between law and other scientific field, such as sociology of law, legal anthropology, law and economics, and others.

 

Published 4 (four) times annually, on March, June, September, and December. Each of the issue has 15 articles both on review and research article. JHP published in Bahasa Indonesia, but English-written articles are also welcomed.

 

Kebijakan Bagian

Artikel

Centang Naskah Terbuka Centang Diindeks Centang Telah di-Peer review
 

Proses Peer Review

Setiap naskah yang masuk dan dimuat di Jurnal Hukum & Pembangunan telah melalui proses review oleh mitra bebestari yang kompeten di bidangnya masing-masing. Review sendiri dilakukan secara profesional dan imparsial dengan menekankan pada proses blind review, sehingga terjaga obyektivitasnya.

Every submitted articles will be reviewed by the reviewers. In order to keep the objectivity during the process, double-blind peer review policy applies.

 

Frekuensi Penerbitan

Jurnal Hukum & Pembangunan terbit 4 (empat) kali dalam satu tahun, di bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

===

Jurnal Hukum & Pembangunan published four times annually, every March, June, September and December.

 

Kebijakan Akses Terbuka

Jurnal ini menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat riset tersedia secara gratis untuk publik dan akan mensupport pertukaran pengetahuan global terbesar.

 

Pengarsipan

Jurnal ini memanfaatkan sistem arsip Perpustakaan Nasional Republik Indonesia untuk menghasilkan distribusi arsip di antara perpustakaan anggotanya, dan mengizinkan perpustakaan-perpustakaan tersebut untuk membuat arsip permanen untuk keperluan perservasi dan restorasi.

 

Etika Penerbitan

Etika Penerbitan

 

 

Untuk menjaga kualitas terbitan, Jurnal Hukum & Pembangunan (JHP) mewajibkan seluruh naskah melalui tahapan review dengan proses double blind peer review, berdasarkan penyaringan awal oleh editor. Tugas dan kewajiban editor, penulis, dan mitra bestari yang disebutkan di bawah dikembangkan dengan mengadopsi prinsip etika penerbitan berdasarkan COPE Code of Conduct for Journal Editors dan Elsevier Guidelines for Publication Ethics and Malpractice Statement.

 

Tanggungjawab Editor:

Keputusan penerbitan

Editor bertanggung jawab untuk menentukan naskah mana yang dikirimkan yang akan terbit. Penentuan ini didasarkan pada urgensi dari topik naskah terhadap peneliti dan pembaca. Editor dalam pertimbangan keputusan tersebut dapat dipandu oleh kebijakan umum JHP dan terikat pada ketentuan hukum yang berlaku, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor menilai naksah tanpa memandang ras, jender, orientasi seksual, kepercayaan, asal suku, kewaerganegaraan, atau pandangan politik dari penulis. Keputusan penerbitan didasarkan pada pentingnya naskah, orisinalitas, kejelasan, validitas keilmuan, dan keterkaitan naskah dengan ruang lingkup dari JHP. Editor dapat mempertimbangkan masukan dari editor lain atau mitra bestari dalam membuat keputusan ini.

 

Kendali atas proses penerbitan

Editor wajib memastikan bahwa setiap naskah melalui tahap evaluasi awal oleh editor untuk memastikan keaslian, dengan menggunakan piranti lunak yang sesuai. Setelah melalui tahap ini, naskah dikirimkan kepada satu orang atau lebih  mitra bestari untuk dilakukan review dengan double-blind peer review. Setiap mitra bestari dapat memberikan rekomendasi untuk menerima, atau revisi terhadap naskah. Tahapan review dapat diberikan hingga paling lama 14 hari.

 

Fair play

Editor wajib memeriksa naskah berdasarkan intelektualitas dari naskah tanpa memandang ras, jender, orientasi seksual, kepercayaan, asal suku, kewarganegaraan, atau pandangan politik dari penulis.

 

Kerahasiaan

Editor wajib memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang dikirim oleh penulis dijaga kerahasiaannya. Editor dan staf editor lain wajib untuk tidak membuka informasi apapun mengenai naskah yang dikirim kepada orang lain selain dari penulis, mitra bestari, mitra bestari potensial, penasihat redaksi, dan penerbit.

 

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Materi belum terpublikasikan dalam naskah yang dikirim tidak dapat digunakan oleh editor atau anggota dewan editor untuk kepentingan penelitian masing-masing tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Informasi khusus atau ide yang diperoleh dari tahap peer review harus dirahasiakan dan tidak dapat digunakan untuk keuntungan diri sendiri. Editor wajib menghindari (harus dengan konsultasi kepada co-editor, associate editor, atau anggota dewan editor lain untuk meninjau dan mempertimbangkan) naskah yang memiliki konflik kepentingan dengan editor. Editor harus mewajibkan seluruh kontributor untuk menyatakan benturan kepentingan yang ada.

 

Tanggungjawab Mitra Bestari:

Kontribusi terhadap Keputusan Editor

Proses peer-review membantu editor dan dewan editor dalam membuat keputusan editor, komunikasi antara editor dengan penulis juga akan membantu penulis dalam perbaikan naskah yang dikirimkan. Peer review merupakan tahap esensial dari komunikasi ilmiah secara formal, dan merupakan inti dari metode ilmiah.

 

Tindakan segera

Mitra bestari yang ditunjuk yang merasa tidak memenuhi kualifikasi untuk memeriksa naskah yang, dan mitra bestari yang tidak dapat melakukan review, wajib memberitahukan editor secepatnya, sehingga naskah tersebut dapat dikirimkan kepada mitra bestari yang lain.

 

Kerahasiaan

Informasi mengenai naskah yang dikirimkan oleh penulis wajib dijaga kerahasiaannya dan diperlakukan sebagai informasi rahasia. Seluruh naskah yang diterima untuk dilakukan review wajib diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Dokumen tersebut tidak dapat dibuka atau dibicarakan dengan pihak lain kecuali dengan seizin editor.

 

Standar obyektivitas

Tinjauan atas naskah yang dikirim harus dilakukan secara obyektif. Kritik terhadap pribadi penulis tidak diperkenankan. Mitra bestari wajib mencantumkan penilaiannya yang didukung oleh argumen pendukung.

 

Pengakuan Sumber Pustaka

Mitra bestari wajib memastikan bahwa penulis telah mengakui segala sumber data yang digunakan dalam penelitian. Mitra bestari wajib memberitahukan kepada editor terkait adanya kesamaan substansial antara naskah yang dalam pemeriksaan dengan tulisan terpublikasi lain yang mitra bestari ketahui.

 

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Segala materi yang belum terpublikasikan dalam naskah yang dikirimkan tidak dapta digunakan untuk kepentingan penelitian dari mitra bestar, kecuali dengan persetujuan tertulis penulis. Informasi atau ide yang diperoleh dari proses peer review wajib dijaga kerahasiaannya dan tidak dapat digunakan untuk keuntungan pribadi. Mitra bestari wajib untuk menolak penunjukan mitra bestari bila terdapat konflik kepentingan dengan naskah yang dikirimkan.

 

 

Tanggungjawab Penulis

Standar naskah

Naskah yang dikirimkan wajib untuk mematuhi panduan pengiriman dari JHP. Data yang digunakan wajib direpresentasikan secara akuran dalam naskah. Naskah harus berisi detil dan referensi yang cukup sehingga memungkinkan penulis lain dapat melakukan karya serupa. Pernyataan palsu atau pernyataan yang tidak akurat dengan sengaja akan dinilai sebagai tindakan tidak etis dan tidak dapat diterima oleh redaksi.

 

Keaslian

Penulis wajib mengirimkan karya asli, dan melakukan pengutipan secara layak terhadap karya atau pernyataan pihak lain.

 

Pengulangan atau Penggandaan Publikasi

Secara umum, naskah yang menjabarkan penelitian yang serupa tidak dapat dipublikasikan di lebih dari satu jurnal atau publikasi primer. Naskah yang telah diterbitkan sebagai materi yang terhakciptakan tidak dapat dikirimkan kembali. Sebaliknya, naskah yang sedang dalam tahap review  tidak dapt dikirimkan kepada publikasi lain. Secara umum penulis tidak diperkenankan mengirimkan ulang naskah yang sebelumnya telah terpublikasikan. Naskah yang diterjemahkan dapat dipublikasikan ulang setelah melewati pertimbangan dan kondisi khusus. Penulis dan editor dari jurnal yang bersangkutan harus menyetujui atas publikasi kedua, yang berisikan data dan interpretasi atas dokumen yang utama. Referensi atas publikasi pertama harus dikutip dalam publikasi kedua.

 

Pengakuan Sumber Pustaka

Penulis wajib mengakui seluruh sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mengutip publikasi yang mempengaruhi dalam karyanya. Informasi yang diperoleh secara pribadi, seperti percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga, tidak dapat digunakan sebagai sumber kecuali dengan persetujuan dari sumber. Informasi yang diperoleh dari pekerjaan yang bersifat rahasia, seperti dari hasil review naskah lain, atau proposal penelitian, tidak dapat digunakan tanpa persetujuan tertulis penulis dari karya tersebut.

Kepengarangan Naskah

Penulis yang tercantum hanya terbatas pada penulis yang memberikan kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, perencanaan, pelaksanaan, atau interpretasi dari kajian yang dilaporkan. Selain penulis utama, pihak yang memberikan kontribusi signifikan dituliskan sebagai penulis kedua dan seterusnya (co-authors). Dalam hal terdapat pihak yang memberikan kontribusi dalam proyek riset, orang-orang tersebut harus dicantumkan sebagai kontributor. Penulis penghubung (corresponding author) wajib memastikan seluruh penulis yang terlibat tercantumkan dalam daftar penulis. Penulis penghubung juga wajib memastikan bahwa seluruh penulis menyetujui versi akhir dari naskah dan menyetujui versi naskah yang dikirimkan dan persetujuan masing-masing penulis atas pencantuman nama mereka.

 

Pencantuman Sumber Dana

Seluruh penulis wajib memasukkan pernyataan yang menerangkan segala sumber pendanaan riset yang dapat berakibat konflik kepentingan atau yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi dari naskah yang dikirimkan. Segala sumber dukungan pendanaan untuk proyek penelitian wajib dicantumkan.

Pengecekan Pengejaan

Dalam hal penulis menemukan kesalahan yang signifikan dalam naskah yang dikirimkan, kewajiban penulis adalah untuk memberitahukan editor dan bekerja sama dengan editor untuk memperbaiki kesalahan dalam naskah tersebut. Jika editor mengetahui kesalahan tersebut dari pihak ketiga bahwa naskah yang terpublikasi terapat kesalahan yang signifikan, kewajiban penulis adalah untuk sesegera mungkin menarik atau memperbaiki naskah tersebut atau memberikan pembetulan terhadap naskah artikel.

 

Persetujuan Hak Cipta

Penulis wajib mempertimbangkan mengenai hak publikasi dan distribusi dari karya ilmiah.

 

Kebijakan Akses Terbuka (Open Access)

 

Deteksi Plagiarisme

Pencegahan plagiarisme merupakan hal esensial mengingat tindakan tersebut akan menjaga integritas ilmiah dan akademik. Dengan demikian, Jurnal Hukum dan Pembangunan menggunakan prianti lunak iThenticate untuk melakukan penyaringan atas setiap naskah yang masuk untuk mengatasi masalah plagiarisme.

                                                                                                                             

 

Kebijakan Akses Terbuka

Untuk penyebarkan pengetahuan lebih jauh, Jurnal Hukum & Pembangunan mendukung penuh kebijakan akses terbuka. Setiap pembaca dapat secara bebas untuk mengunduh, mengutip, dan mendistribusikan setiap artikel yang diterbitkan oleh jurnal ini, selama dikutip secara benar dan mematuhi lisensi Creative Commons (CC-BY 4.0).

 

 

Kebijakan Hak Cipta

Karya ini dilisensikan melaui lisensi Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0)

 

Biaya Penulisan

Jurnal Hukum & Pembangunan didukung secara penuh oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sehingga, tidak ada biaya pengiriman naskah maupun biaya pemrosesan yang dibebankan kepada penulis.